1906
Himpoenan Soedara berdiri atas
prakarsa 10 saudagar Pasar Baru
1913
Disahkan sebagai Badan Hukum
berstatus “Vereeniging”
1975
Menjadi Badan Hukum dengan nama
“PT. Bank Tabungan Himpunan Saudara 1906”
1991
Medco Group masuk menjadi Pemegang
Saham Pengendali
1993
Beroperasi sebagai Bank Umum
dengan nama “PT. Bank HS 1906” yang diikuti perubahan logo
2006
Identitas korporat berubah dari
Bank HS 1906 menjadi Bank Saudara sekaligus menjadi Perusahaan publik/terbuka
2007
Perubahan susunan Pengurus
Perseroan serta penambahan layanan menjadi salah satu Bank Kustodian
2008
Izin beroperasi menjadi Bank
Devisa
2009
Bank Saudara melakukan Penawaran
Umun Terbatas-I (PUT-I) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
sejumlah 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta) saham, dengan nilai
nominal Rp. 100 (Seratus rupiah)
2011
Penerbitan Obligasi Bank Saudara I
Tahun 2011 Dalam rangka mengembangkan pasar kredit di Indonesia, Bank Saudara
menerbitkan Obligasi Bank Saudara I Tahun 2011 senilai Rp 250 miliar yang
listing di Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Desember 2011.
Visi
|
Pelopor
institusi keuangan yang
menjadi bank berkinerja baik dan sehat
|
|
Misi
|
Memenuhi
harapan stakeholder
dalam usaha perbankan melalui 5 pilar :
- Menjaga kepercayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan secara personal
- Peningkatan kualitas manajemen dan operasional
perbankan
- Melestarikan usaha perbankan dengan nilai-nilai
tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang baik
- Pelopor jasa keuangan yang berkembang inovatif
|
Tabungan
Hanya
dengan setoran awal dan saldo minimum yang ringan, anda bisa menjadi
nasabah PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk . Pembukaan serta penyetoran
maupun penarikan rekening tabungan dapat dilakukan di semua cabang PT Bank
Himpunan Saudara 1906 Tbk . Andapun bebas menarik dana tunai kapanpun Anda
membutuhkan hanya dengan kartu ATM Bersama PT Bank Himpunan Saudara 1906
Tbk.
|
|
Tabungan adalah simpanan dana
pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
|
|
» Produk Tabungan Bank Saudara :
|
»
|
Tabungan
Harian
|
|
Setoran awal minimal dan saldo
minimum hanya Rp.20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah)
|
|
|
»
|
Tabungan
Saudara
|
|
Setoran awal minimal hanya
Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
|
|
Saldo minimum hanya Rp.
25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
|
|
|
» Syarat Membuka Tabungan :
|
»
|
Berlaku bagi penabung
perorangan atau badan usaha
|
»
|
Mengisi formulir tabungan
|
»
|
Melampirkan photocopy
identitas
· Untuk Perorangan :
KTP/SIM/PASPORT/KIMS
· Untuk Perusahaan :
KTP Pengurus/AD/SIUP/NPWP/ART
|
|
|
» Ketentuan
|
»
|
Penarik datang langsung ke
Bank, dapat pula mempergunakan fasilitas ATM
|
»
|
Penarikan tidak dapat
dilakukan dengan mempergunakan Cek/Bilyet Giro, melainkan harus
mempergunakan aplikasi penarikan yang telah ditentukan oleh Bank
|
»
|
Bank wajib mencantumkan secara
jelas ketentuan pokok tabungan dengan jelas
|
»
|
Bank wajib menyampaikan
laporan kepada Bank Indonesia
|
»
|
Suku bunga tabungan ditetapkan
oleh bank penyelenggara
|
»
|
Pajak penghasilan atas
tabungan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah
|
|
|
» Hal yang diperkenankan bagi
bank dalam penyelenggaraan Tabungan
|
»
|
Memberikan nama tabungan yang
diselenggarakan
|
»
|
Cara memberikan pelayanan
kepada masyarakat,yang meliputi peng-administrasian transaksi,
penyetoran, penarikan dan penyelesaian tabungan pasif
|
»
|
Suku bunga, termasuk cara
perhitungan bunga tabungan, dan pemberian insentif serta undian
|
|
|
» Perbedaan Tabungan Harian dan
Tabungan Saudara
|
|
TABUNGAN HARIAN
|
TABUNGAN SAUDARA
|
Suku Bunga
|
1,5 %
|
Suku Bunga
|
2,5
%
|
Setoran Awal
|
Rp. 20.000,00
|
Setoran Awal
|
Rp. 50.000,00
|
Setoran Minimum
|
Rp. 10.000,00
|
Setoran Minimum
|
Rp. 10.000,00
|
Saldo Minimum
|
Rp. 20.000,00
|
Saldo Minimum
|
Rp. 25.000,00
|
Biaya Administrasi
|
Rp. 2.000,00
|
Biaya Administrasi
|
Rp. 4.000,00
|
Biaya Tutup Rekening
|
Rp. 20.000,00
|
Biaya Tutup Rekening
|
Rp. 25.000,00
|
|
|
|
» Bunga
|
Bunga adalah imbalan yang
diberikan oleh bank kepada nasabah atas simpanannya, apabila simpanan
tabungan rata-rata melebihi nominal Rp. 7.500.000,00, maka bunga yang
diberikan akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20 % dari bunga. Adapun
ketentuan penetapan suku bunga adalah :
|
»
|
Apabila terjadi perubahan suku
bunga, maka perubahan akan segera diberlakukan
|
»
|
Bunga tabungan dihitung
berdasarkan atas saldo rata-rata dari saldo mutasi harian
dan dikreditkan kerekening nasabah setiap akhir bulan
|
|
Tabungan Berjangka
Setiap orang pasti memiliki
rencana dalam hidupnya dari mulai menikah, melanjutkan pendidikan,
menyekolahkan anak sampai liburan keluarga . Tentu saja hal tersebut
membutuhkan perencanaan yang matang dan dana yang tidak sedikit. Bank
Saudara berusaha untuk membantu anda dalam mewujudkan rencana-rencana
tersebut melalui tabungan berjangka saudara
|
Mengapa kita harus memilih Tabungan Berjangka Saudara
|
» Hadiah Langsung Yang menarik
|
Begitu anda menjadi nasabah
Tabungan Berjangka Saudara, maka anda akan mendapatkan hadiah langsung yang
menarik dalam bentuk voucher belanja atau hadiah dalam bentuk tabungan .
Semakin tinggi setoran bulanan semakin menarik pula hadiah yang anda
peroleh
|
|
» Bebas Memilih Jangka Waktu
Penyimpanan dan Jumlah Setoran
|
Anda bisa menentukan sendiri
target mana yang ingin dicapai dengan Tabungan Berjangka Saudara. Nominal
akhir ditentukan berdasarkan nominal akhir yang diinginkan oleh penabung
dengan batasan sebagai berikut :
|
•
|
Target Dana, kontrak
penempatan didasarkan pada target dana yang ingin dicapai pada akhir masa
kontrak
|
•
|
Target Bulanan, kontrak
penempatan didasarkan atas pilihan setoran bulanan dan jangka waktu oleh
penabung
|
•
|
Nominal akhir sebagaimana
disebut di atas adalah minimal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
|
|
Nilai dan Jangka waktu yang kami
tawarkan pun amat beragam, dengan nilai setoran bulanan minimum Rp. 25.000
/per bulan dan jangka waktu penyimpanan minimum 6 bulan
|
|
» Mendapat Perlindungan Asuransi
|
Sebagai nasabah Tabungan
Berjangka Saudara, anda secara otomatis mendapat perlindungan asuransi jiwa
, Asuransi Jiwa memberikan manfaat asuransi kepada pemohon apabila pemohon
meninggal dunia sebesar sisa tabungan yang belum dibayarkan, sebagaimana
yang telah disepakati pada saat pembukaan rekening. Sehingga ahli waris
tidak perlu melunasi sisa angsuran dan bisa menarik dana tabungan.
|
|
» Membantu Anda Menabung
|
Dengan membuka Tabungan
Berjangka Saudara, maka anda memiliki kewajiban untuk menyetor dalam jumlah
tertentu setiap bulannya, sehingga akan membantu anda untuk menabung secara
rutin . Selain itu anda juga akan mendapatkan keuntungan lebih dari bunga
tabungan yang kami tawarkan , yaitu sebesar 5.5 %
|
|
Syarat dan ketentuan menjadi
nasabah Tabungan Berjangka Saudara
|
•
|
Mengisi Formulir pembukaan
|
•
|
Melampirkan fotocopy
KTP/SIM/Identitas diri lainnya
|
•
|
Memiliki rekening Tabungan di
Bank Saudara
|
Giro & Rekening Koran
Pengertian giro menurut
Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak
ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran
lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi
bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan
tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap
penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan
jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi,
yang disebut dengan Rekening Koran.
|
|
Pembukaan Rekening
|
|
» Syarat Umum
|
› Perorangan atau
Badan Usaha
› Tidak tercantum dalam
daftar hitam
|
› Mempunyai
referensi
|
› Mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
› Menyetujui
pernyataan Pembukaan Rekening
|
› Cakap Hukum
› Mengisi Aplikasi
Pembukaan
|
|
» Syarat Khusus
|
› Perseorangan
|
-
Setoran pertama minimal Rp. 500.000,00
|
-
Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
|
-
Saldo Minimum Rp. 250.000,00
|
› Badan Usaha
|
-
Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000,00
|
-
Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar,
berikut Akta Perubahannya
|
- Menyerahkan photocopy Surat Izin Usaha, Tanda Daftar
Perusahaan, Herregistrasi Perusahaan, SK Domisili
|
- Saldo Minimum Rp. 500.000,00
|
|
» Ketentuan
|
1.
|
Legalitas
|
|
Yaitu setiap calon giran yang
mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan
|
2.
|
Perjanjian Pembukaan Rekening
|
|
Apabila calon giran telah
disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui
perjanian pembukaan rekening
|
3.
|
Buku cek dan bilyet giro
|
|
Adalah media untuk penarikan
rekening giro
|
4.
|
Jasa Giro
|
|
Adalah imbalan yang diberikan
oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa
giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
|
5.
|
Biaya
|
|
Adalah ongkos yang harus
dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan
rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai,
biaya tolakan dan lain-lain
|
|
|
» Penutupan Rekening
|
Adalah kegiatan menutup rekening
giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro,
nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas
transaksi pada rekening yang telah ditutup.
|
|
Ketentuannya:
|
•
|
Penutupan rekening dapat
dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alasan
tertentu
|
•
|
Penutupan rekening atas
keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada
saat penutupan dilakukan
|
•
|
Sejak saat penutupan rekening,
nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang
telah ditutup
|
•
|
Seluruh sisa buku cek/bilyet
giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank
|
•
|
Bank akan menutup secara
otomatis apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong
sebanyak 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan
|
|
|
|
1 komentar:
informatif sekali, thx..
Posting Komentar